Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungsari Diduga Rangkap Jabatan sebagai Kepala Dusun, Dan Terlibat Dugaan Asmara Terlarang Dengan Humasnya Sendiri Yang Masih Status Istri Orang Lain
BOGOR, JAWA BARAT — Media Tipikor Indonesia.
Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMP Negeri 1 Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik, Kepala SMP Negeri 1 Tanjungsari tersebut diduga juga menjalankan jabatan sebagai Kepala Dusun empat, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Informasi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai status serta ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi seorang ASN yang diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Munculnya dugaan tersebut menambah sorotan terhadap lingkungan SMP Negeri 1 Tanjungsari. kabupaten Bogor Sebelumnya, sempat beredar isu mengenai dugaan hubungan asmara terlarang antara kepala sekolah dengan salah seorang tenaga humas sekolah berinisial SA. Namun, isu tersebut masih sebatas dugaan dan belum terdapat kepastian atau keterangan resmi yang dapat membuktikan kebenarannya.
Kini, persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan rangkap jabatan tersebut. Jika benar kepala sekolah yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN aktif sekaligus menjalankan jabatan sebagai kepala dusun, maka diperlukan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kondisi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dituntut menjalankan tugas secara profesional serta memegang teguh ketentuan dan kode etik yang berlaku. Sementara itu, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Di sisi lain, kepala dusun merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki tugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Ketentuan mengenai pemerintahan desa antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, Karena menyangkut status kepegawaian seorang ASN sekaligus jabatan di pemerintahan desa, dugaan tersebut dinilai perlu mendapat kejelasan secara resmi, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
Sejumlah pihak meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor serta Inspektorat Kabupaten Bogor segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau indikasi pelanggaran administrasi maupun disiplin kepegawaian.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status yang bersangkutan, dasar pengangkatannya sebagai kepala dusun, serta apakah terdapat izin, penugasan, atau ketentuan tertentu yang memungkinkan seorang ASN menduduki jabatan tersebut.
Masyarakat juga berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan objektif. Apabila dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat menghentikan berkembangnya informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMP negeri 1 tanjungsari saat di konfirmasi via sambung dan chat WhatsApp tidak menjawab dan bungkam.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, BKPSDM Kabupaten Bogor, maupun Inspektorat Kabupaten Bogor terkait atas dugaan tersebut harus segera turun tangan.(Krm)