Maraknya Galian C Ilegal Di Wilayah Aliran Sungai Cikeruh Jadi Sorotan Publik.
Majalengka-Media Tipikor New’s Indonesia.
Dugaan aktivitas galian C ilegal di aliran Sungai Cikeruh, Kecamatan Sukahaji, Desa Pelabuhan, Kabupaten Majalengka, kini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat. Menurut laporan warga dan informasi yang beredar, aktivitas menggunakan alat berat serta kendaraan pengangkut pasir dan batuan disebut masih terus berlangsung secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: jika memang terdapat pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut masih dapat berjalan?Warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak kerusakan lingkungan, mulai dari perubahan aliran sungai hingga gangguan terhadap ekosistem di sekitar wilayah tersebut. Sorotan masyarakat kini mengarah pada harapan agar aparat terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Masyarakat dan awak media meminta tindakan nyata, transparan, serta penegakan aturan tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar, masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Fakta harus dibuka, pengawasan harus diperketat, dan kepentingan lingkungan harus menjadi prioritas.Ikuti terus perkembangan beritanya, karena setiap fakta akan ditelusuri secara tajam, akurat, dan berimbang.(Alif)