DIDUGA TEKAN KONSUMEN SAAT MENAGIH CICILAN, OKNUM DEBT COLLECTOR CV BERKAH MAJU JAYA DISEBUT BAWA BARANG MILIK KONSUMEN.

LEBAK,25 Oktober 2026 – Dugaan praktik penagihan cicilan yang disertai tekanan terhadap konsumen menjadi sorotan di Kampung Erang, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Seorang oknum penagih utang (debt collector) yang disebut-sebut terkait dengan CV Berkah Maju Jaya diduga membawa barang milik konsumen dengan alasan dijadikan jaminan pembayaran cicilan.
Berdasarkan keterangan konsumen, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas penagih datang untuk menagih cicilan barang elektronik. Konsumen mengaku belum memiliki uang untuk membayar dan meminta kelonggaran waktu selama satu minggu. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan.
Konsumen mengaku merasa tertekan dalam situasi tersebut hingga akhirnya menyampaikan bahwa barang boleh dibawa apabila tidak ada kelonggaran yang diberikan. Barang itu kemudian dibawa oleh pihak penagih dengan alasan sebagai jaminan pembayaran.
Konsumen juga menyebut cicilannya diklaim hanya tersisa dua bulan lagi. Bahkan, ketika dirinya menyampaikan kesanggupan membayar Rp20.000 karena keterbatasan dana, respons petugas penagih disebut membuatnya merasa direndahkan.
“Saya meminta waktu karena belum punya uang. Saya berharap ada kelonggaran, tetapi barang akhirnya dibawa dengan alasan sebagai jaminan,” demikian inti keterangan konsumen kepada redaksi.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan yang diterapkan oleh pihak terkait. Apakah pengambilan barang tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, ketentuan perjanjian, dan prosedur yang berlaku? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian maupun ketidakpastian bagi konsumen.
Penagihan kewajiban pembayaran semestinya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat dugaan tekanan, intimidasi, atau pengambilan barang secara sepihak, tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.
Status barang yang dibawa juga perlu diperjelas, termasuk apakah barang tersebut hanya dititipkan sebagai jaminan, ditarik berdasarkan perjanjian, atau dibawa melalui mekanisme lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsumen tersebut juga menyebut adanya pihak lain yang diduga mengalami persoalan serupa dalam proses penagihan. Namun, jumlah konsumen yang mengeluhkan kejadian tersebut, kronologi masing-masing, serta kebenaran dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi menilai keterangan dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan apakah persoalan ini merupakan kejadian individual atau terdapat persoalan prosedur penagihan yang perlu dievaluasi oleh perusahaan.
CV Berkah Maju Jaya diharapkan memberikan klarifikasi mengenai identitas dan status petugas yang melakukan penagihan, dasar pengambilan barang milik konsumen, serta prosedur operasional yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan.
Perusahaan juga perlu menjelaskan apakah petugas yang bersangkutan dibekali surat tugas dan dokumen pendukung, serta bagaimana mekanisme penyelesaian apabila konsumen keberatan atas tindakan penagihan tersebut.
Di sisi lain, konsumen yang merasa dirugikan dapat meminta penjelasan tertulis kepada pihak perusahaan, menyimpan bukti pembayaran dan komunikasi, serta menempuh saluran pengaduan yang sesuai apabila penyelesaian tidak tercapai.
Hingga berita ini disusun, media Utamapos belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari CV Berkah Maju Jaya maupun petugas penagih yang dimaksud. Oleh karena itu, dugaan tekanan terhadap konsumen dan pengambilan barang tersebut masih memerlukan pendalaman serta verifikasi lebih lanjut.
Redaksi UtamaPos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Berkah Maju Jaya maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hkz/Tri