Geger Dugaan PKBM Fiktif di Parung Panjang Bogor, Ketua Mengaku Hanya Jadi “Boneka”

BOGOR tipikor news indonesia Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor digemparkan oleh munculnya dugaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif. LPI PKBM Warga Pedesaan yang berlokasi di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga kuat tidak menjalankan aktivitas belajar-mengajar sebagaimana mestinya meskipun secara administrasi terdaftar menerima alokasi dana bantuan pemerintah.
Berdasarkan data yang terhimpun, PKBM tersebut mencatatkan jumlah Warga Belajar (WB) sebanyak 175 orang, yang terdiri dari 116 siswa laki-laki dan 59 siswa perempuan. Dari data siswa tersebut, lembaga ini menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp151.530.000.
Namun, fakta mengejutkan terungkap saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua PKBM Warga Pedesaan, Ahadi Mansyur. Dalam keterangannya, Ahadi mengaku tidak tahu-menahu mengenai operasional lembaga, pengelolaan dana BOSP, maupun data siswa yang terdaftar.
“Saya tidak tahu-menahu urusan PKBM, baik itu dana BOSP ataupun jumlah siswa. Semua yang mengatur keseluruhannya adalah Agus dan Hilman, mereka berdua yang berperan aktif,” ujar Ahadi Mansyur saat dimintai tanggapan oleh awak media.
Pernyataan Ketua PKBM tersebut menguatkan dugaan bahwa pimpinan lembaga hanya dijadikan “boneka” atau figur formalitas, sementara pengelolaan penuh dan peran utama dipegang oleh Agus selaku Operator dan Hilman selaku Bendahara.
Dugaan kejanggalan semakin mencolok saat dilakukan pemeriksaan (kroscek) langsung di lokasi PKBM Warga Pedesaan di Parung Panjang. Di lapangan ditemukan sejumlah fakta:
Tidak ditemukannya papan nama resmi identitas PKBM di lokasi.
Kondisi fisik bangunan tidak layak: Hanya terdapat satu ruang kelas lokal dalam kondisi berantakan, kotor, dan sangat tidak terawat sehingga jauh dari standar sarana dan prasarana kegiatan belajar-mengajar.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait
Menanggapi adanya indikasi kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOSP ini, publik dan pihak awak media mendesak instansi berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
Pihak Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bogor, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor diminta untuk:
Segera turun ke lapangan melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan audit mendalam terhadap pengelolaan administrasi serta keuangan PKBM Warga Pedesaan.
Memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan rekayasa data siswa dan penyalahgunaan dana hibah/BOSP ini.
Memproses hukum pihak-pihak yang terbukti bersalah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga integritas dana pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait terus didesak untuk memberikan klarifikasi dan transparansi atas pengelolaan dana BOSP di PKBM tersebut. (Tim)
