Kinerja Pemdes Sukaharja Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran dan Kualitas Pembangunan Dari Tahun 2023/2024/2025
Bogor – Media Tipikor New’s Indonesia.
Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran desa selama tiga tahun terakhir, yakni Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025, yang dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga menilai masih terdapat sejumlah program yang manfaatnya belum dirasakan secara maksimal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah program ketahanan pangan desa yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan program tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah warga, terdapat dugaan bahwa salah satu kegiatan ketahanan pangan, yakni budidaya jamur, dikelola langsung oleh Kepala Desa Sukaharja, Atikah.
Dugaan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya transparansi dalam pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran desa agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Selain program ketahanan pangan, warga juga menyoroti pelaksanaan pembangunan infrastruktur melalui program SAMISADE Tahun Anggaran 2025. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan beton yang menghubungkan Kampung Gunung Batu II dengan Kampung Gunung Batu III.
Menurut sejumlah warga, kondisi jalan yang baru selesai dibangun tersebut kini sudah mulai mengalami kerusakan, padahal usia pembangunan belum genap satu tahun. Retakan dan kerusakan di beberapa titik memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kemana larinya anggaran dana desa tahun anggaran 2023 Samapi dengan tahun 2025
Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan tersebut. Mereka menilai proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya memiliki kualitas yang baik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka waktu yang lama.
Untuk mengonfirmasi berbagai persoalan tersebut, tim awak media mendatangi kantor Desa Sukaharja pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Saat dimintai keterangan, Ipung selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan kualitas pekerjaan pembangunan jalan yang menjadi sorotan masyarakat.
Menurut awak media, penjelasan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menjawab secara detail mengenai pelaksanaan pekerjaan maupun spesifikasi teknis proyek.
Di lokasi yang sama, Kepala Desa Sukaharja, Atikah, menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan maupun penggunaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami terkait pekerjaan dan anggaran sudah sesuai prosedur dan sudah diperiksa Inspektorat,” ujar Atikah kepada awak media.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat, Atikah kemudian mengatakan, “Kalau ada masalah-masalah lain silakan saja ke suami saya. Namanya istri, kalau ada apa-apa pasti ke suami.”
Pernyataan tersebut justru menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai bahwa sebagai kepala desa, setiap kebijakan, program, maupun penggunaan anggaran desa seharusnya dapat dijelaskan secara langsung kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor melalui instansi terkait, termasuk Inspektorat maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, dapat melakukan evaluasi serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program-program desa, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bogor maupun pihak berwenang (Red)