lagi dan lagi GALIAN C ILEGAL DI SUKASARI kecamatan RUMPIN milik kades edi dan bos dian seakan kebalhukum tanpa adarasa takut sang KADES HAJI EDI DAN BOS DIAN SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB? LSM GANAS dan media tipikor news indonesia SIAP LAPORKAN,kepada APARAT

BOGOR tipikor news indonesia mengabarkan Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kini semakin menjadi sorotan. Persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut ketegasan pengawasan pemerintah dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran.
Nama Kepala Desa Sukasari, Haji Edi, sebelumnya mencuat setelah tim awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi terkait aktivitas galian C tersebut. Namun, Haji Edi mengaku bahwa kegiatan galian itu bukan miliknya.
Ironisnya, berdasarkan informasi dari pihak pengecek di lapangan, aktivitas tersebut justru disebut-sebut berkaitan dengan Haji Edi. Setelah pemberitaan pertama muncul, nama Bos Dian kemudian ikut disebut sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengelola kegiatan tersebut.
Tim awak media pun melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Rumpin. Dari keterangan yang diperoleh, nama Haji Edi dan Bos Dian turut disebut berkaitan dengan aktivitas galian C. Pihak kecamatan juga menyatakan tidak memberikan izin terhadap kegiatan tersebut.namun bilang bahwa haji edi itu seorang pemain galian c ilegal yang sudah tidak asing lagi, danjuga bos dian seakan kebal hukum tanpa ada rasatakut mentang mentang dirinya kenal dengan oknum penegak hukum baik dari polres maupun polsek diduga karna sudah ada uwang kordinasi kepada para oknum penegak hukum dan juga dia bilang sayah tidak takut laporkan sajah, tegas nya bosdian
Lantas, siapa sebenarnya pemilik dan penanggung jawab aktivitas galian C ini?
Mengapa muncul saling bantah? Mengapa tanggung jawab seolah dilempar dari satu pihak kepada pihak lainnya?
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pernyataan yang saling bertolak belakang, sementara persoalan legalitas dan aktivitas di lapangan tidak pernah mendapatkan kejelasan.
Melihat persoalan tersebut, LSM GANAS bersama tim awak media menyatakan siap membawa laporan kepada instansi berwenang. Mereka mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rudi Susmanto, serta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Rumpin dan Polres Bogor, agar segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.dan juga harapkan bantuan gubernur jawabarat dedi mulyadi diminta turun langsung
JANGAN HANYA DIAM! JANGAN SAMPAI HUKUM TERKESAN TIDAK BERDAYA!
Kami juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut. Apakah pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, dan aparat penegak hukum sudah benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya?titup segera galian c ilegal milik bos dian tutup untuk selamanya jangan sampe bukalagi sekian tipikor news indonesia mengabarkan