PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI CIKAMUNDING DISOROT, KONTRAK Rp189,47 JUTA DIPERTANYAKAN, PELAKSANA DIMINTA BUKA SPESIFIKASI TEKNIS.

LEBAK, 28 Oktober 2026 UTAMAPOS – Pembangunan dan peningkatan kualitas prasarana umum (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan menggunakan paving block di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi perhatian setelah kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan didokumentasikan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Proyek ini tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp189.470.000, bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Pada papan proyek juga tercantum nomor kontrak 600/SPK.0681.UPPSU/DPerkim-3/2026, tanggal kontrak 30 September 2026, serta nama pelaksana CV Barokah Berkah Bersaudara. Lokasi pekerjaan disebut berada di RW 009, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng.
Pemasangan paving block pada jalan lingkungan. Di sejumlah bagian yang terlihat dalam foto, paving block telah terpasang, sementara bagian lainnya masih berupa hamparan material agregat dan tanah. Namun, foto tersebut belum cukup untuk memastikan apakah tahapan pemadatan tanah dasar, ketebalan lapisan pondasi, serta spesifikasi material telah memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, Media Utamapos telah menyiapkan konfirmasi via WhatsApp dan permohonan klarifikasi kepada pihak pelaksana pembangunan.
Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari tahapan pemadatan tanah dasar, penggunaan lapisan pondasi dan pasir alas, kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga mutu dan ketebalan paving block yang digunakan.
Media Utamapos juga meminta penjelasan mengenai sumber material, hasil pengujian mutu apabila tersedia, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis pekerjaan.
Hal-hal tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, penilaian terhadap kualitas maupun kesesuaian pekerjaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan foto. Pemeriksaan teknis, dokumen pekerjaan, serta keterangan dari pihak pelaksana dan pengawas diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Media Utamapos meminta CV Barokah Berkah Bersaudara selaku pelaksana memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi paving block, ketebalan lapisan dasar, serta kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan yang disertai dokumen pendukung akan membantu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat perubahan metode atau spesifikasi pekerjaan, hal tersebut perlu dijelaskan beserta dasar teknis dan persetujuan yang dipersyaratkan.
Terkait upaya konfirmasi melalui WhatsApp, tanggapan pelaksana perlu dicantumkan berdasarkan komunikasi yang benar-benar terjadi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban tertulis dari pihak pelaksana yang dapat dimuat sebagai tanggapan. Media Utamapos tetap membuka ruang bagi pihak pelaksana untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Pembangunan jalan lingkungan merupakan bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas dan kualitas prasarana permukiman masyarakat. Karena itu, transparansi penggunaan anggaran, kualitas material, dan kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan menjadi aspek penting yang patut diperhatikan.
Media Utamapos akan terus mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta. Klarifikasi dari pelaksana, pengawas teknis, maupun instansi terkait diperlukan agar informasi mengenai proyek ini dapat disampaikan secara utuh kepada publik.
Hkz/Tri