Praktik Pungutan Liar (Pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, dugaan pungli terjadi di SDN Mekarwangi Kec. Cilaku, Kab. Cianjur
Cianjur-Tipikor New’s Indonesia.
Sumarni, S.Pd, Kepala Sekolah SDN Mekarwangi, diduga melakukan pungutan sebesar Rp215X5.000 per siswa untuk kegiatan lomba 17 agustus di sekolah.
Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya namun dapat dipertanggungjawabkan, para wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, segala bentuk penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, dan berbatas waktu dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan tidak dibenarkan dalam alasan apa pun.
Sekolah diwajibkan memanfaatkan anggaran resmi yang tersedia, seperti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), untuk menyelenggarakan kegiatan kemerdekaan secara kreatif tanpa membebani finansial keluarga murid.
Untuk itu, kepada dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Mekarwangi dan menindak tegas oknum kepala sekolah jika benar terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
(Alif)