DANA BANKEU RP.1,5 MILIAR DESA PURASEDA DISOROT TAJAM! KEPALA DESA ASEP RUHIYAT Hanya mencari keuntungan dari dana banke apbd kabupaten bogor kepada pihak pemerintah minta dihentikan pencairan ditahap kedua agar segera turuntangan
BOGOR tipikor news indonesia Pengelolaan dana Bantuan Keuangan Kabupaten Bogor atau Bankeu Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mulai menuai sorotan tajam.
Nilai anggarannya disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar, dengan berbagai kegiatan mulai dari Dayeuh Pajajaran di RW 09, program satu desa satu sarjana, pengadaan tong sampah, hingga pembangunan fisik.
Namun yang kini menjadi pertanyaan besar adalah pembangunan TPT dengan volume yang disebut 25 meter dan tinggi 9 meter, dengan anggaran tahap pertama sekitar Rp. 345 juta.
Dari informasi yang diterima, setelah komponen TPK dan pajak diperhitungkan, dana untuk pekerjaan fisik disebut sekitar Rp. 310 juta.
Pertanyaannya sederhana: uang sebesar itu habis untuk apa?
Di sinilah posisi Kepala Desa Puraseda, Asep Ruhiyat, menjadi sorotan.
Ketika dikonfirmasi mengenai kubikasi pekerjaan dan pengadaan material, bukannya memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci, menurut keterangan yang diperoleh, kepala desa justru mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Joy, yang disebut sebagai pengawas.
Jawaban ini tentu menimbulkan tanda tanya.
Bukankah Kepala Desa merupakan penanggung jawab pemerintahan desa dan harus memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan?
Jika memang seluruh proses sesuai aturan, seharusnya tidak sulit bagi pihak desa untuk membuka data.
Berapa volume pekerjaan sebenarnya?
Berapa kubik material yang dibeli?
Berapa harga material?
Siapa pemasoknya?
Berapa upah pekerja?
Siapa yang menerima pembayaran?
Dan yang paling penting, siapa yang sebenarnya mengendalikan pelaksanaan pekerjaan tersebut?
Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga. Hal ini belum merupakan fakta yang terbukti dan wajib diklarifikasi serta diperiksa secara resmi.
Namun apabila benar terjadi, pertanyaan berikutnya menjadi semakin serius:
Apa dasar mekanismenya? Siapa yang memberikan kewenangan? Bagaimana hubungan dengan TPK yang disebut diketuai Dayat? Dan apakah seluruh mekanisme tersebut sesuai ketentuan Bankeu?
Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan berdiri, sementara di baliknya terdapat persoalan administrasi dan penggunaan anggaran yang tidak pernah dijelaskan secara terang.
Bahkan muncul perhitungan awal mengenai kemungkinan adanya selisih antara anggaran pekerjaan dengan biaya pembangunan sebenarnya.
Tetapi media tidak boleh memvonis.
Jika ada dugaan selisih atau potensi kerugian negara, yang harus dilakukan adalah audit dan pengukuran langsung di lapangan.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Bogor jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Turun ke lokasi! Ukur volume TPT! Periksa material! Cocokkan RAB dengan realisasi! Telusuri bukti pembelian dan pembayaran!
Dan kepada Kepala Desa Puraseda Asep Ruhiyat, pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana,
Apakah seluruh Rp. 345 juta untuk pembangunan TPT tersebut dapat dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir?
Jika bisa, buka datanya.
Jika volume pekerjaan sesuai, tunjukkan pengukurannya.
Jika pengadaan material sesuai, tunjukkan dokumennya.
Jika pelaksanaan dilakukan sesuai mekanisme TPK, jelaskan siapa melakukan apa dan berdasarkan dokumen apa.
Jangan sampai ketika wartawan bertanya mengenai uang rakyat, jawabannya justru dilempar kepada pihak lain.
Kepala desa harus berdiri paling depan memberikan penjelasan, bukan membuat publik semakin bertanya-tanya.
Dan apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya penyimpangan, maka tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Rp. 1,5 miliar bukan uang kecil. Itu uang publik.
Masyarakat Desa Puraseda berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola.
Kini publik menunggu, apakah Kepala Desa Asep Ruhiyat berani membuka seluruh data Bankeu secara transparan, atau justru pertanyaan mengenai proyek ini akan semakin melebar?
Tipikor News Indonesia akan terus mengawal informasi ini dan memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa Puraseda maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
( Alif)