SUKABUMI MEMANAS! DUGAAN GALIAN C KO BEENG DI CIMANGKOK DISOROT! JALAN RUSAK, DEBU BERTERBANGAN! POLRES DAN INSTANSI TERKAIT MAU TUNGGU APA LAGI?

SUKABUMI MEMANAS! Aktivitas galian C yang disebut-sebut milik Ko Beeng di wilayah Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan menyusul keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang rusak, berlumpur, serta debu yang beterbangan dan mengganggu kenyamanan warga.
Masyarakat mempertanyakan, sampai kapan kondisi seperti ini harus dibiarkan? Apakah keluhan warga tidak cukup menjadi alasan bagi aparat dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh?
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim awak media, kondisi jalan di sekitar lokasi
disebut-sebut menyerupai kubangan berlumpur. Ketika cuaca panas, debu berterbangan dan menambah keresahan masyarakat di sekitar aktivitas tersebut.
Jika benar aktivitas galian C itu menimbulkan dampak terhadap jalan dan lingkungan, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pengawasan sudah berjalan maksimal? Dan yang paling penting, apakah seluruh persyaratan perizinan serta kewajiban lingkungan telah dipenuhi?
SOROTAN TAJAM KINI TERTUJU KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM!
Kepada jajaran Polres Sukabumi Kota maupun Polres Sukabumi sesuai wilayah hukum dan kewenangannya, masyarakat meminta kejelasan mengenai langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Jangan sampai muncul kesan bahwa keluhan masyarakat tidak mendapatkan perhatian. Aparat perlu menunjukkan langkah nyata melalui pemeriksaan di lapangan, penelusuran legalitas usaha, serta penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Publik membutuhkan tindakan yang transparan, bukan sekadar menunggu sampai persoalan semakin meluas.
POLRES DAN INSTANSI TERKAIT, JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG!
Apabila aktivitas tersebut memang memiliki izin dan beroperasi sesuai ketentuan, sampaikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan, penindakan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Jangan sampai persoalan legalitas baru diperiksa setelah masyarakat semakin dirugikan.
Nama Ko Beeng disebut dalam informasi mengenai kepemilikan galian C tersebut. Akan tetapi, kepemilikan, status perizinan, dan dugaan pelanggaran harus dipastikan melalui verifikasi resmi. Pihak yang bersangkutan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.